Mazhab syafi'i lahir sebagai penengah di saat ketegangan mulai menjadi-jadi. Dalam perkembangannya ia merupakan mazhab yang mengintegralkan antara pendekatan madrasah ahlul hadist (ulama ahli hadist) dan pendekatan madrasah ahlul ra'yi (ulama aliran nalar rasional) yang ketika itu saling memberikan pengaruh pada perkembangan ilmu fikih. Tidak sedikit dari pengikut kedua kubu itu sampai bergesekan karena berbeda metodologi dalam menyimpulkan suatu hukum syar’i, walaupun, suatu perbedaan pendapat dalam ranah furu'iyah (permasalahan cabang/ non pokok ) itu tidak diingkari oleh syara' karena terdapatnya dalil-dalil yang sifatnya ambigu dan global yang membutuhkan interpretasi para fuqoha.
Mazhab syafi'i yang diprakarsai oleh Muhammad bin Idris as-Syafi'I --bernasab quraisy yang dianut oleh sebagian besar muslim di dunia-- mencoba untuk mengharmoniskan hubungan keduanya. Datang dengan pencerahan dan pandangan baru, beliau juga ulama yang pertama kali membukukan kitab usulfiqh "ar-Risalah" sebagai master-piece nya. Beliau memiliki banyak murid di Irak sebagai penerus gagasan sang imam yang dikenal dengan qoulqadim (penadat yang lama), diantaranya yang mashur adalah al-Karabisi, Abou Tsaur, Za'farani, dan Ahmad ibnu Hambal, mereka sebagai representatif dari qoulqadim imam Syafi'i. Qoulqadim adalah pendapat imam Syafi'I ketika berdomisili di Irak atau lebih tepatnya sebelum hijrah ke Mesir, sedangkan Qouljadid adalah pendapat imam Syafi'i ketika sudah pindah ke Mesir, yang disebarkan dan dijaga oleh para murid beliau, al-Muzanni, Rabi' al-Jizi, Rabi' al-Muradi dan Buwaity.
Dalam kitab "minhaj al-thalibin" karya imam Nawawi, beliau menyebutkan beberapa istilah mazhab Syafi'i, istilah untuk pendapat sang Imam mazhab atau murid-muridnya, karena hukum fikih adalah produk ijtihad para ulama yang sudah mumpuni, atau bisa juga dikatakan; kesimpulan para ulama apa yang dipahami dari dalil al-quran dan hadis akan suatu hukum tertentu. Dengan mengetahui beberapa istilah itu kita akan melihat bahwa dalam masalah furu'iyah (permasalahan non pokok dalam agama) seseorang itu boleh berbeda dengan yang lainnya dalam melaksanakan ritual ibadah, tentu dengan argumen yang kuat, sehingga ketika ada dalil yang secara tampilan luar / zahir bertentangan dengan dalil yang lain, kemudian diadu mana yang lebih kuat argumentasinya, itu lah yang mesti diikuti pendapatnya. Sebagai contoh --yang penulis kutip dari diktat kuliah Syariáh Syu’bah Islamiyah Al-Azhar--, ketika pendapat al-ashoh ( الأصح ) dalam kitab fikih mazhab syafi'i mengatakan; sah hukumnya menjual, membeli dan menyewakan "mushaf qur'an" sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh ibnu abbas, sedangkan pendapat al-shahih ( الصحيح ) mengatakan; menjual mushaf hukumnya makruh, maka jika dilihat dari pemaparan hukum tadi yang di anggap lebih kuat pendapatnya adalah yang al-ashoh ( الأصح ) walaupun mengikuti pendapat yang al-shahih ( الصحيح ) tetap diperbolehkan.
Berikut istilah-istilah dalam kitab fikih mazhab Syafi'i sebagaimana yang termaktub dalam kitab minhaj-nya imam Nawawi:
1. Al-Adzhar ( الأظهر) : yaitu pendapat imam Syafi'i akan suatu permasalahan yang diriwayatkan oleh murid-muridnya yang sampai kepada kita, al-adzhar ( الأظهر) adalah pendapat rajih (yang diunggulkan) ketika argument beliau sama-sama kuat antara dua pendapat atau lebih, antonim dari al-adzhar ( الأظهر) sekaligus yang marjuh yaitu al-dzahir ( الظاهر ).
2. Al-Masyhur (المشهور ) : pendapat imam Syafi'i yang diunggulkan (al-rajih) dari beberapa pendapat sang Imam ketika lawan argumentasinya lemah, alias dalil-dali dari pendapat yang dikatakan sebagai masyhur itu kuat dan dalil-dalil yang menyimpulkan hukum yang lain lemah, yaitu al-gharib ( الغريب ).
2. Al-Ashah ( الأصح ) : pendapat para murid imam Syafi'i --yang secara umum-- diambil dari kaidah yang telah ditetapkan sang Imam dan terkadang pendapat itu berasal dari ijtihad si murid tanpa melihat pendapat sang Imam. Jika perbedaan argumentasinya itu kuat, alias ketika terdapat dua atau lebih pendapat para murid imam Syafi’I tentang sebuah permasalahan, dan dua atau lebih pendapat tadi dalil (argumentasinya)nya kuat-kuat semua, maka al-ashah ( الأصح ) adalah pendapat yang diunggulkan dan lebih kuat, sedangkannya yaitu al-shahih ( الصحيح ). Ini sama halnya dengan istilah lainya seperti; wajhain dan al-aujuh (istilah-istilah pendapat si murid)
3. Al-Turuq ( الطرق ), al-thoriqain ( الطريقين), al-mazhab ( المذهب ) : yaitu ungkapan istilah untuk perbedaan pendapat para murid dalam meriwayatkan suatu pendapat sang imam Syafií, semisal; ashabus Syafií meriwayatkan dua pendapat dalam satu permasalahan, kemudian sebagian murid sang imam menetapkan yang satu sedangkan yang lain menolak. Dan al-mazhab ( المذهب ) adalah yang rajih.
4. Al-Nash ( النص ) : adalah pendapat atau ucapan sang Imam as-Syafi’i, sedangkan lawan dari al-nash ( النص ) yaitu dhoif (ضعيف ) atau qoul mukhorroj ( قول مخرج ), maka lawan dari al-nash ( النص ) tidak boleh diamalkan serta tidak boleh juga disandarkan (pendapat itu) kepada sang Imam kecuali dengan memberikan catatan.
5. Al-Qadim ( القديم ): yaitu pendapat imam syafi'i sebelum berpindah ke mesir, lawan dari al-qadim adalah al-jadid.
6. Al-Jadid ( الجديد ): pendapat sang Imam as-Syafi’i ketika sebelum hijrah ke Mesir, dan beliau banyak merevisi dari sekian pendapatnya ketika di Baghdad, Irak.
7. Qila ( قيل ): adalah pendapat ashab yang lemah argumentasinya, sedangkan lawan dari qila ( قيل ) adalah al-shahih ( الصحيح ) atau al-ashah ( الأصح ).
8. Fii qaulin kadza ( في قول كذا ): yaitu pendapat Imam Syafi’I terhadap suatu masalah, yang mana lawan dari fii qaulin kadza ( في قول كذا ) adalah pendapat yang diunggulkan (al-rajih)
Demikian istilah-istilah dalam mazhab syafi'i, sebagaimana yang paparkan imam Nawawi dalam kitab minhaj al-thalibinnya, semoga bermanfaat.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas setidaknya kita dapat sedikit menyimpulkan :
1. Ketika imam Syafi’I menelurkan beberapa pendapat dari pemikirannya dalam suatu permasalahan, maka pendapat-pendapat tersebut dinamakan sebagai aqwal ( أقوال ) ketika disampaikan oleh murid-muridnya dalam kitab-kitab fikihnya. Dan aqwal ( أقوال ) mempunyai beberapa istilah; al-Adzhar ( الأظهر) ketika pendapat tersebut hujjahnya sangat kuat dan paling kuat dari aqwal yang lainnya, al-Dzahir ( الظاهر ) ketika pendapat yang ini sebagai lawan al-Adzhar ( الأظهر) hujjahnya sangat kuat juga, namun kekuatannya masih kalah dengan al-Adzhar ( الأظهر) dan Fii qauli kadza ( في قول كذا ) atau al-Gharib ( الغريب ) ketika pendapat yang ini hujjahnya sangat lemah. Namun ada juga istilah ketika dua pendapat imam Safi’I dalam suatu permasalahan tadi beda jauh level hujjahnya, yaitu al-Masyhur (المشهور ) ketika pendapat yang ini hujjahnya sangat kuat dan lawannya hujjahnya sangat lemah, yaitu al-Gharib ( الغريب ) tadi.
2. Ketika para ashab Syafi’I mempunyai beberapa pendapat dalam suatu permasalahan, maka pendapat-pendapat tersebut dinamakan sebagai aujuh ( الأوجه ) ketika disampaikan oleh murid-muridnya dalam kitab-kitab fikihnya. Sebagaimana aqwal, aujuh ( الأوجه ) juga mempunyai beberapa istilah; al-Ashah ( الأصح ) ketika pendapat tersebut hujjahnya sangat kuat dan paling kuat dari aujuh yang lainnya, al-Sahih ( الصحيح ) ketika pendapat yang ini sebagai lawan al-Ashah ( الأصح ) hujjahnya sangat kuat juga, namun kekuatannya masih kalah dengan al-Ashah ( الأصح ), dan Qila ( قيل ) ketika pendapat yang ini hujjahnya sangat lemah. Namun ada juga istilah ketika dua pendapat ashab Safi’I dalam suatu permasalahan tadi beda jauh level hujjahnya, yaitu al-Sahih ( الصحيح ) ketika pendapat yang ini hujjahnya sangat kuat dan lawannya hujjahnya sangat lemah, yaitu ad-Dlo’if ( الضعيف ).
3. Sekiranya maklumat yang lainnya dalam pemaparan sudah cukup sehingga tidak perlu dipadatkan.
*tulisan di atas disadur dari beberapa diktat kuliah tingkat II Fakultas Syariah Syu’bah Islamiyah Al-Azhar.
Salam ustad...
ReplyDeletebisa minta rujukannya dlm copian atau apa gtu..sy perlu untuk referensi...
إزاي في مصر؟ ستاء ولا صيف؟ شاكرين قوي قوي على المساعدة
Konfirmasi ke sy ustad di ahmadnabawie@yahoo.com via facebook
Delete